
TAMIANG LAYANG- Memperingati Hari Kartini yang ke-146 pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3.3.5/ 123 /P5SHA/DPPPAKB/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bartim.Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bartim untuk menggunakan pakaian adat pada hari Senin, 21 April 2025. Bagi laki-laki, diwajibkan menggunakan pakaian batik dan lawung, sedangkan bagi perempuan diwajibkan menggunakan kebaya dan sumping.Pj.Sekda Bartim Misnohartaku menjelaskan tujuannya adalah untuk memperingati Hari Kartini dan mewujudkan cita-cita Ibu R.A. Kartini dalam memperjuangkan emansipasi bagi perempuan Indonesia. Dengan menggunakan pakaian adat, terang Pj.Sekda, diharapkan dapat menghormati peran, dedikasi, dan kontribusi perempuan Indonesia bagi bangsa dan negara.Pj.Sekda Bartim berharap seluruh pejabat dan pegawai dapat mematuhi surat edaran ini dan melaksanakan instruksi dengan penuh tanggung jawab.(cak).
801 total, 40 kali dibaca hari ini